Tersangka Korupsi Dana Desa di Pulo Aceh Diserahkan ke Jaksa

Tsk korupsi dana desa
Penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Seurapong ke JPU. (Foto: Dok Kejari Aceh Besar)

Jantho. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020–2021, dari penyidik Polres Aceh Besar, pada Selasa 13 Januari 2026.

Tersangka berinisial AB (40), yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong.

“Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2026,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan dikutip Rabu (14/01/2026).

Menurut Filman, tersangka AB diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) dalam pengelolaan keuangan desa. 

“Sehingga mengakibatkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *