Dua Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Aceh Selatan

Dua tersangka kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan sabu yang ditangkap Polres Aceh Selatan. Sabtu 10 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Seatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan sabu, Jumat 9 Januari 2026 lalu.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kamis (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menangkap S (33), buruh harian lepas, di rumah mertuanya setelah sempat berupaya melarikan diri melalui atap bangunan.

Dari tangan S, petugas menyita 23 paket sabu seberat bruto 16,57 gram, dua timbangan digital, perlengkapan pengemasan, satu telepon seluler, gunting kecil, serta uang tunai Rp110.000.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya penyimpanan barang di lokasi lain yang melibatkan tersangka berbeda.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan WH (32) di sebuah masjid Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Jumat (9/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasrkan informasi yang diterima rahasiaumum.com, Minggu (11/01/2026), dari penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat serta dukungan informasi masyarakat.

“Dalam waktu satu malam, kami berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkoba tanpa pandang bulu,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *