Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum, Jumat (09/01/2026).
Tersangka berinisial N, Sulaiman bin almarhum Burdan (50), petani asal Desa Krung Alem, Kecamatan Darul Makmur, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Very Syahputra mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara berjalan aman dan tertib, serta kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)















