Jaksa Tahan Mantan Keuchik Terlibat Korupsi Dana Desa

korupsi GpKarieng
Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Bireuen. (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menahan mantan keuchik (kepala desa) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta.

Kepala Kejari Bireuen, Yarnes mengatakan penahanan kepala desa tersebut setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Mantan kepala desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” katanya dikutip Jumat (19/12/2025).

Tersangka berinisial I selaku Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng  tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarahkan I sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara dalam penyimpangan dalam pengelolaan APBG Karieng pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp549,3 juta,” katanya.

Yarnes menyebutkan tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidik menahan tersangka I untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Saat ini tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan,” kata Yarnes.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...