Jaksa Tahan Mantan Keuchik Terlibat Korupsi Dana Desa

korupsi GpKarieng
Petugas kejaksaan mengawal tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Bireuen. (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menahan mantan keuchik (kepala desa) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta.

Kepala Kejari Bireuen, Yarnes mengatakan penahanan kepala desa tersebut setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Mantan kepala desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen,” katanya dikutip Jumat (19/12/2025).

Tersangka berinisial I selaku Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng  tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarahkan I sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara dalam penyimpangan dalam pengelolaan APBG Karieng pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp549,3 juta,” katanya.

Yarnes menyebutkan tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penyidik menahan tersangka I untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Saat ini tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan,” kata Yarnes.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...