Status Tanggap Darurat, Lhokseumawe Hentikan Aktivitas Galian C

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar. Rabu 17 Desember 2025. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, menerbitkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di seluruh wilayah kota, menyusul penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Surat bernomor penting yang dikeluarkan pada 12 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik usaha Galian C, baik berizin maupun belum mengantongi perizinan.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-526 Tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat banjir, tanah longsor, dan angin kencang, serta pernyataan bencana yang masih berlaku.

Dalam surat tersebut ditegaskan seluruh aktivitas Galian C wajib dihentikan sementara tanpa pengecualian, termasuk operasional alat berat dan pengangkutan material.

“Penghentian total aktivitas Galian C ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di tengah kondisi bencana yang sedang kita hadapi,” kata Sayuti Abubakar, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan pendataan Pemerintah Kota Lhokseumawe, lokasi penambangan tersebar di Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, dan Muara Satu, dengan status usaha aktif maupun tidak aktif.

Data tersebut menjadi dasar pengawasan, evaluasi, serta penertiban kegiatan pertambangan yang berpotensi memperburuk dampak bencana.

Sayuti menegaskan selama masa tanggap darurat tidak boleh ada aktivitas penambangan, mengingat kondisi hidrometeorologi telah menimbulkan banjir rob, genangan air, tanah longsor, serta pohon tumbang di sejumlah kecamatan.

Ia juga mengingatkan pemilik usaha yang belum memiliki IUP Batuan agar segera menutup kegiatan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin, segera hentikan dan tutup kegiatan. Jika masih membandel, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah kota bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha Galian C guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...