Status Tanggap Darurat, Lhokseumawe Hentikan Aktivitas Galian C

Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar. Rabu 17 Desember 2025. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, menerbitkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di seluruh wilayah kota, menyusul penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Surat bernomor penting yang dikeluarkan pada 12 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik usaha Galian C, baik berizin maupun belum mengantongi perizinan.

Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-526 Tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat banjir, tanah longsor, dan angin kencang, serta pernyataan bencana yang masih berlaku.

Dalam surat tersebut ditegaskan seluruh aktivitas Galian C wajib dihentikan sementara tanpa pengecualian, termasuk operasional alat berat dan pengangkutan material.

“Penghentian total aktivitas Galian C ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di tengah kondisi bencana yang sedang kita hadapi,” kata Sayuti Abubakar, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan pendataan Pemerintah Kota Lhokseumawe, lokasi penambangan tersebar di Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, dan Muara Satu, dengan status usaha aktif maupun tidak aktif.

Data tersebut menjadi dasar pengawasan, evaluasi, serta penertiban kegiatan pertambangan yang berpotensi memperburuk dampak bencana.

Sayuti menegaskan selama masa tanggap darurat tidak boleh ada aktivitas penambangan, mengingat kondisi hidrometeorologi telah menimbulkan banjir rob, genangan air, tanah longsor, serta pohon tumbang di sejumlah kecamatan.

Ia juga mengingatkan pemilik usaha yang belum memiliki IUP Batuan agar segera menutup kegiatan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin, segera hentikan dan tutup kegiatan. Jika masih membandel, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah kota bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha Galian C guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.(*)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...