SPM Desa Jadi Fokus Rakor Pemkab Aceh Besar dan Ombudsman

Suasana rakor penyelesaian laporan IAPS terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan SPM Desa, di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya. Selasa 16 Desember 2025. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggelar rapat koordinasi penyelesaian Laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Desa di Aula RM Lampoh Raya, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (16/12/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Jalil menyatakan pemerintah daerah menyadari pelayanan publik di tingkat gampong masih menghadapi kendala mendasar, mulai dari keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, hingga pemahaman regulasi.

“Kami tidak menutup mata bahwa pelayanan di gampong masih menghadapi banyak persoalan. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk kita perbaiki,” ujar Syukri.

Ia juga menyoroti ketentuan usia pengangkatan perangkat gampong yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi sosial masyarakat Aceh, sehingga berpotensi menghambat pemanfaatan sumber daya manusia berpengalaman.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Aceh Besar membentuk forum keuchik aktif sebagai wadah koordinasi dan penyampaian aspirasi langsung kepada pemerintah daerah.

“Forum ini kami harapkan mampu mempercepat komunikasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di gampong,” katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty mengungkapkan laporan masyarakat terkait pelayanan desa di Aceh Besar masih tergolong tinggi.

“Sepanjang 2024 hingga 2025, Ombudsman menerima 22 laporan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pelayanan di tingkat gampong,” ujarnya.

Menurut Dian, laporan tersebut menjadi dasar investigasi lapangan terkait pemenuhan SPM Desa.

“SPM Desa merupakan hak masyarakat. Ketika standar tersebut tidak dipenuhi, maka negara wajib hadir untuk memastikan adanya perbaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksa Laporan Ombudsman Aceh Ayu Parmawati Putri menekankan pentingnya kesesuaian administrasi pemerintahan gampong dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017.

Ia menilai penguatan kelembagaan, pembentukan tim teknis SPM Desa, serta penataan tata naskah dinas masih diperlukan.

“Kantor gampong harus berfungsi aktif dengan jam pelayanan yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan terukur,” ujar Ayu.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap Pemkab Aceh Besar segera menindaklanjuti temuan awal dengan langkah nyata dan terukur agar perubahan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *