Kasatreskrim Aceh Tamiang: Bila Timbul Kejahatan, Maka Hukum Berlaku

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat saat memantau dan berdialog dengan pimpinan aksi SPPP-SPSI di PT PD PATI. Senin 24 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Polres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat SH MH meminta para aksi pendemo PT PD PATI untuk memelihara Kamtibmas selama dalam aksi yang digelar, Senin (24/11/2025).

“Saya diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolres untuk memberikan arahan agar dalam aksi unjukrasa ini jangan sampai ada tindakan dan aksi anarkis, saya minta sampaikan semua tuntutan secara damai dan humanis demi menjaga keamanan kita bersama,” tegas Rahmat, ditengah-tengah kerumunan massa.

Kepada Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH, MH, Kasat Reskrim juga berpesan untuk dapat mengkoordinir seluruh peserta demo agar mampu menahan diri dari aksi-aksi anarkis.

“Silahkan menyampaikan pendapat dan tuntutannya, keberadaan Serikat pekerja untuk membela hak anggotanya, melindungi anggotanya, membela serikatnya,” harap Rahmat.

Rahmat menerangkan, apabila pihak perusahaan telah melakukan kejahatan terhadap karyawannya, maka hukum dapat dijalankan.

Sebab dimata hukum tidak ada orang yang berlagak kebal hukum.

“Apabila timbul kejahatan, maka hukum berlaku,” tegas Rahmat kembali.

Aksi demo yang dilakukan di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara ini disebabkan oleh dugaan tindak Kejahatan Ketenagakerjaan oleh managemen PT PD PATI yang tidak membayar pesangon kepada karyawannya yang di PHK karena masa usia melewati masa pensiun dan PHK sepihak. Sementara itu, PHK telah dilakukan sejak setahun lalu.

Selain itu, ada juga dugaan penggelapan uang BPJS yang telah dipotong dari karyawan namun diduga tidak disetor ke BPJS.

Hal ini berdampak terhadap BPJS jaminan hari tua (JHT) tidak dapat diklaim oleh eks pekerja.

Tuntutan yang dilakukan oleh pekerja PT PD PT PATI yang dipajangkan pada spanduk, yaitu pembayaran pesangon pekerja tanpa cicil, bayar upah pekerja yang di PHK selama dalam perselisihan, bayar BPJS ketenagakerjaan yang tertunda, hadirkan owner PT PDKT selaku pengambil keputusan dan aksi akan berlanjut sampai ada kepastian bayar dari managemen perusahaan.(S011)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...