Kasatreskrim Aceh Tamiang: Bila Timbul Kejahatan, Maka Hukum Berlaku

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat saat memantau dan berdialog dengan pimpinan aksi SPPP-SPSI di PT PD PATI. Senin 24 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Kualasimpang. RU – Polres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat SH MH meminta para aksi pendemo PT PD PATI untuk memelihara Kamtibmas selama dalam aksi yang digelar, Senin (24/11/2025).

“Saya diperintahkan langsung oleh Bapak Kapolres untuk memberikan arahan agar dalam aksi unjukrasa ini jangan sampai ada tindakan dan aksi anarkis, saya minta sampaikan semua tuntutan secara damai dan humanis demi menjaga keamanan kita bersama,” tegas Rahmat, ditengah-tengah kerumunan massa.

Kepada Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH, MH, Kasat Reskrim juga berpesan untuk dapat mengkoordinir seluruh peserta demo agar mampu menahan diri dari aksi-aksi anarkis.

“Silahkan menyampaikan pendapat dan tuntutannya, keberadaan Serikat pekerja untuk membela hak anggotanya, melindungi anggotanya, membela serikatnya,” harap Rahmat.

Rahmat menerangkan, apabila pihak perusahaan telah melakukan kejahatan terhadap karyawannya, maka hukum dapat dijalankan.

Sebab dimata hukum tidak ada orang yang berlagak kebal hukum.

“Apabila timbul kejahatan, maka hukum berlaku,” tegas Rahmat kembali.

Aksi demo yang dilakukan di PT PD PATI Kebun Pantai Kiara ini disebabkan oleh dugaan tindak Kejahatan Ketenagakerjaan oleh managemen PT PD PATI yang tidak membayar pesangon kepada karyawannya yang di PHK karena masa usia melewati masa pensiun dan PHK sepihak. Sementara itu, PHK telah dilakukan sejak setahun lalu.

Selain itu, ada juga dugaan penggelapan uang BPJS yang telah dipotong dari karyawan namun diduga tidak disetor ke BPJS.

Hal ini berdampak terhadap BPJS jaminan hari tua (JHT) tidak dapat diklaim oleh eks pekerja.

Tuntutan yang dilakukan oleh pekerja PT PD PT PATI yang dipajangkan pada spanduk, yaitu pembayaran pesangon pekerja tanpa cicil, bayar upah pekerja yang di PHK selama dalam perselisihan, bayar BPJS ketenagakerjaan yang tertunda, hadirkan owner PT PDKT selaku pengambil keputusan dan aksi akan berlanjut sampai ada kepastian bayar dari managemen perusahaan.(S011)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...