Aceh Selatan. RU – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang DPO kasus sabu dalam penggerebekan di Desa Pasie Seubadeh, Bakongan Timur, Jumat, 21 November 2025.
Diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (22/11/2025), penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dua tersangka yang diamankan pada Oktober lalu.
Tersangka AT (44), warga Krung Luas, Trumon Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat 2,58 gram brutto, dua telepon genggam, sepeda motor Honda Vario 160, perlengkapan hisap, timbangan digital, plastik klip, dan barang pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa AT diduga sebagai sumber barang dari dua tersangka sebelumnya, M dan IR.
“Dari hasil interogasi dua tersangka yang diamankan pada 14 Oktober 2025, kami mendapatkan petunjuk kuat bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari AT. Kami terus melakukan profeling hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan AT di dalam kamar.
Ia mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang itu diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, pemeriksaan laboratorium, dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke JPU.
Polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga Aceh Selatan dari ancaman narkoba,” tutup AKP Muhammad Yunus.(*)















