Bireuen. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp4,3 miliar, dari 18 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, dari 18 perkara yang ditangani sepanjang 2023-2025 itu, sebanyak 11 perkara dapat diselesaikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Sementara sisanya saat ini ada yang masih tahap penyidikan, dan ada yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh.
“Dari belasan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani tersebut kerugian negara yang dapat diselamatkan pada rentang waktu 2023 hingga 2025 mencapai Rp4,3 miliar,” kata Munawal Hadi.(TH05)















