Kejari Bireuen Selesaikan 12 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

RJ Bireuen
Tersangka penganiayaan berpelukan dengan korban dalam proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif di Bireuen, Senin (22/9/2025). (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menyelesaikan penuntutan sebanyak 12 perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penyelesaian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif setelah para pihak, baik korban maupun tersangka berdamai dan tidak lagi saling menuntut.

“Sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Oktober 2025, ada sebanyak 12 perkara diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Perhentian penuntut belasan perkara tersebut setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung,” kata Kajari Bireuen itu, dikutip Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Bireuen berupaya mendamaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Namun, tiga perkara gagal diselesaikan berdasarkan keadilan karena kendala teknis.

Dengan demikian, hanya 12 perkara yang diajukan dan disetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.

Munawal Hadi mengatakan sebagian besar perkara yang penuntutannya dihentikan tersebut merupakan kasus penganiayaan yang masuk kategori tindak pidana ringan.

Dengan dihentikannya penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka penyelesaian perkara tidak lagi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, tetapi diselesaikan melalui perdamaian parapihak.

“Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat penghentian penuntutan perkara yang harus dipenuhi, yakni pelaku dan korban sudah berdamai.

Selanjutnya pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak akan menuntut.

Syarat berikutnya, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana atau bukan residivis atau orang yang pernah dipidana.

Serta, perdamaian para pihak juga harus disaksikan para tokoh masyarakat dan keluarga korban.

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh. Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir,” kata Munawal Hadi.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...