Kejari Bireuen Selesaikan 12 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

RJ Bireuen
Tersangka penganiayaan berpelukan dengan korban dalam proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif di Bireuen, Senin (22/9/2025). (Foto: Dok Kejari Bireuen)

Bireuen. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menyelesaikan penuntutan sebanyak 12 perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, penyelesaian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif setelah para pihak, baik korban maupun tersangka berdamai dan tidak lagi saling menuntut.

“Sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Oktober 2025, ada sebanyak 12 perkara diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Perhentian penuntut belasan perkara tersebut setelah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung,” kata Kajari Bireuen itu, dikutip Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Bireuen berupaya mendamaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Namun, tiga perkara gagal diselesaikan berdasarkan keadilan karena kendala teknis.

Dengan demikian, hanya 12 perkara yang diajukan dan disetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum.

Munawal Hadi mengatakan sebagian besar perkara yang penuntutannya dihentikan tersebut merupakan kasus penganiayaan yang masuk kategori tindak pidana ringan.

Dengan dihentikannya penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka penyelesaian perkara tidak lagi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, tetapi diselesaikan melalui perdamaian parapihak.

“Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat penghentian penuntutan perkara yang harus dipenuhi, yakni pelaku dan korban sudah berdamai.

Selanjutnya pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak akan menuntut.

Syarat berikutnya, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana atau bukan residivis atau orang yang pernah dipidana.

Serta, perdamaian para pihak juga harus disaksikan para tokoh masyarakat dan keluarga korban.

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh. Penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir,” kata Munawal Hadi.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...