Polisi di Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu

sabu aceh timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Selasa (28/10/2025). (Foto: Dok Polres)

Idi. RU – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 920,49 gram di kawasan Peureulak Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur mengatakan, selain menangkap tiga bandar, polisi juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Tiga pelaku tindak pidana narkotika tersebut ditangkap pada Rabu (22/10/2025) sore pukul 15.00 WIB. Selain ketiga pelaku, kami juga menetapkan dua orang dalam DPO. Keduanya calon pembeli dan pemilik sabu-sabu tersebut,” katanya.

Adapun ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial IR (36), warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, SA (41) warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan DE (32) warga Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Irwan mengatakan penangkapan bandar narkoba tersebut berawal informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menyelidikinya.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek gubuk tersebut.

Di gubuk tersebut, tim menangkap tiga orang serta menemukan satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat bruto 920,49 gram.

“Petugas juga mengamankan satu buah bong atau alat pengisap sabu-sabu serta satu buah korek gas serta satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Timur.

Pada saat penggerebekan, MY warga Kecamatan Peureulak Timur yang disebut pemilik sabu tersebut  melarikan diri bersama seorang calon pembeli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial IR merupakan pemilik sepeda motor yang digunakan MY membawa sabu-sabu ke lokasi transaksi.

“Sedangkan SA berperan sebagai penyedia tempat untuk transaksi dan DE dijadikan sebagai penjamin transaksi barang terlarang tersebut. Yang mana transaksi akan dilakukan MY dengan penyandang dana dari DE yang berada di Jakarta sebanyak 15 kilogram,” kata Irwan Kurniadi.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...