Jantho. RU – Bea Cukai Banda Aceh menyita 11.188 batang rokok ilegal berbagai merek dari hasil penindakan di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar, Kamis 23 Oktober 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Achmad Setiawan mengatakan, nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp27,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,17 juta
“Sebanyak 11.188 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Besar. Operasi berlangsung pada 21 hingga 22 Oktober 2025,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Achmad Setiawan menyebutkan, operasi penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar.
“Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendatangi sejumlah tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual rokok tanpa dilekati pita cukai,” kata Achmad Setiawan.
Selain penindakan, operasi tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna mengenal ciri-ciri rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas.(TH05)















