Dua Narapidana di Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

Dua warga binaan Lapas Kelas II B Kutacane yang diamankan pihak kepolisian Aceh Tenggara, berinisial berinisial J (37), dan S (34) yang kedapatan simpan 5 gram Sabu. Selasa 21 Oktober 2025. [Foto Dok : Polres Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat lima gram.

Keduanya, masing-masing berinisial J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, dan S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan.

Diketahui, menyimpan satu bungkus sabu dalam plastik bening serta satu unit telepon genggam merek OPPO A16 beserta kartu SIM.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.

Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai gerak-gerik J yang tampak gelisah saat dilakukan pemeriksaan rutin.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku barang itu dimiliki bersama rekannya S yang juga sedang menjalani masa tahanan,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi kepada rahasiaumum.com Selasa (21/10/2025).

Petugas lapas kemudian mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara.

Tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membawa barang bukti beserta kedua pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *