PKL di Jalan Syiah Kuala Ditertibkan, Pemilik Wajib Jalani Pembinaan

Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh saat melakukan penertiban sejumlah PKL di sepanjang Jalan Syiah Kuala. Senin 20 Oktober 2025. [Foto Dok : Humas Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Syiah Kuala dalam dua hari terakhir.

Penertiban itu menghasilkan penyitaan empat kios besar, belasan meja dan kursi, serta puluhan perlengkapan dagang.

Seluruh barang kini diamankan di Kantor Satpol PP WH Banda Aceh, sementara para pemilik diwajibkan hadir untuk pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, mengatakan penertiban akan terus dilanjutkan meski kondisi kota kerap diguyur hujan.

“Dalam beberapa hari ke depan, penertiban di Jalan Syiah Kuala tetap berlanjut,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Rizal mengimbau agar para pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang agar segera pindah secara sukarela.

“Yang belum tiba giliran jangan tunggu lagi, langsung pindah dan pastikan tidak berjualan di lokasi atau waktu yang dilarang,” sebutnya.

Untuk mencegah PKL yang telah ditertibkan kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP WH akan meningkatkan patroli rutin.

“Jika ada yang membandel, barangnya akan diangkut kembali ke kantor,” kata Rizal menegaskan.(TA019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *