Kualasimpang. RU – Kantor Bea Cukai Langsa dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang menyepakati kerjasama sesuai tupoksi masing-masing.
Kesepakatan dimaksud dilakukan saat PWI melakukan silaturrahmi ke Kantor Bea Cukai Langsa, Rabu (08/10/2025).
Dalam lawatan itu, Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan bersama sejumlah pengurus disambut baik oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Langsa, Dwi Harmawanto dan jajarannya di ruang kerjanya yang membicarakan untuk membangun sinergi serta silaturahmi secara berkelanjutan.
Dalam perbincangan yang diwarnai suasana sersan (serius tapi santai) itu, Erwan menyampaikan tentang peran dan fungsi wartawan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memperkenalkan pengurus PWI Aceh Tamiang.
Kepala Bea dan Cukai Langsa pun memaparkan dengan jelas tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam melakukan pengawasan dan pelayanan.
“Terimakasih atas support nya selama ini, Tupoksi kita tidak terlepas dari bantuan dari insan pers, sehingga apa yang kita lakukan dapat diketahui oleh masyarakat melalui insan pers, ” ujarnya.
Dijelaskan Dwi, diera sekarang ini yang serba digital, karya jurnalis semakin mudah diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Peranan media massa sangat dibutuhkan, karena melalui pemberitaan positif yang dapat dipetik oleh masyarakat luas sebagai edukasi,” ujarnya.
Diakhir silaturahmi tersebut PWI Kabupaten Aceh Tamiang, mengharapkan pertemuan ini tidak hanya sekali ini semoga ada pertemuan selanjutnya dan bila nanti dalam menjalankan fungsi organisasi sebagai community protector, Bea Cukai Langsa memusnahkan barang hasil penindakan pemusnahan barang bukti dapat dilakukan di Aceh Tamiang, harap Erwan.(S011)