Berita  

Ombudsman Gandeng KPK Awasi Pelayanan Publik di Aceh

Kepala Ombudsman Aceh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty. (Foto: RMOL)

Banda Aceh. RU – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi di sektor pelayanan publik di Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, sinergi Ombudsman dengan KPK ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan malaadministrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik.

“Malaadministrasi dari pelayanan publik kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif. Karena itu, sinergi Ombudsman dan KPK harus diperkuat,” katanya dikutip Senin (06/10/2025).

Dian Rubianty mengatakan, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga melibatkan Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK untuk menilai kinerja pemerintah daerah di provinsi ini.

Berdasarkan data dari Tim SPI KPK menyangkut indeks integritas nasional 2024 di Provinsi Aceh, menunjukkan sebagian besar kabupaten kota masih memperoleh skor rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut.

Survei ini dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah.

Ketika skor rendah, instansi perlu didorong untuk membenahi sistem, penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.

“Data survei KPK tersebut akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman Aceh dalam menyelesaikan malaadministrasi serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada layanan publik,” kata Dian Rubianty.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu menyebutkan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga kerugian masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dengan diperkuatnya sinergi Ombudsman dan KPK ini diharapkan kualitas pelayanan publik di Aceh meningkatkan serta dapat mencegah praktik korupsi di layanan kepada masyarakat,” ujarnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *