Aceh  

MaTA: Penertiban Tambang Ilegal Sebaiknya Ditangani Satgas PKH

Alfian MaTA
Koordinator MaTA, Alfian. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai sebaiknya penertiban tambang ilegal di Aceh ditangani bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Soal tambang Aceh, sebaiknya ditangani oleh Satgas PKH,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Jumat (03/10/2025).

Seperti diketahui, Satgas PKH tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, panitia khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPR Aceh dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) menyatakan terdapat tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, Pidie.

Ditemukan, ada 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit di dalam kawasan hutan Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah mengeluarkan Ingub Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam sebagai upaya memperbaiki pengelolaan pertambangan secara baik.

Selain itu, Gubernur Aceh juga telah membentuk Satgas serta Satgassus dalam upaya penataan perizinan pertambangan serta penertiban lapangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Alfian, permasalahan tambang ilegal di Aceh perlu ditangani Satgas PKH karena diduga terdapat kerugian negara. Maka, pemerintah pusat dinilai lebih tepat menangani persoalan ini.

“Di beberapa provinsi, Satgas PKH ini sudah mulai berjalan. Maka, kita harap Satgas itu juga bisa menangani kasus tambang Aceh, karena sejauh ini belum ada upaya apapun,” ujarnya.

Memang, lanjut dia, dalam Satgas Aceh juga terlibat lembaga-lembaga aparat penegak hukum, tetapi lebih efektifnya lagi dilakukan bersama pemerintah pusat.

“Karena itu, rekomendasi saya adalah agar Satgas PKH yang berada langsung di bawah Presiden menangani kasus Aceh,” katanya.

Dirinya menjelaskan, Satgas PKH ini bertugas untuk mengembalikan hutan atau lahan yang sudah diambil alih oleh perorangan maupun perusahaan, agar aset negara itu kembali normal.

Kemudian, Satgas ini juga melihat dari sisi kerugian negara. Jika terdapat pihak-pihak yang terlibat dalam konteks tindak pidana korupsi, mereka memiliki kewenangan untuk memprosesnya.

Menurut Alfian, kasus tambang Aceh juga tidak terlepas dari potensi tindak pidana korupsi, baik itu dugaan terjadinya suap, gratifikasi, maupun perambahan.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...