Blangkejeren. RU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues memvonis terdakwa penjual gading gajah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dicky Chandra Wahyudi Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blangkejeren di Gayo Lues pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Selain pidana penjara, terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues ini juga diwajibkan membayar denda Rp30 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mat Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan gading gajah yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terlibat penjualan gading dengan berat 29,4 kilogram pada Juni 2024, yang dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram,” kata Hakim Ketua, Dicky Chandra Wahyudi.
Terdakwa sempat melarikan diri, sehingga masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap kepolisian pada April 2025.
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukum satu tahun penjara dan denda Rp30 jura subsidair tiga bulan kurungan.(TH05)