Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika, 1.350 Butir Ekstasi Disita

Pengedar Ekstasi
Dua terduga pelaku peredaran ekstasi yang ditangkap Polres Aceh Utara beserta barang bukti 1.350 butir pil ekstasi, Selasa (23/09/2025). (Foto: Dok Polres Aceh Utara)

Lhoksukon. RU – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan menangkap dua tersangka.

“Dua pelaku ditangkap di SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah, dikutip Kamis (25/09/2025).

Ia menyampaikan kedua terduga pelaku yang ditangkap pada Minggu, 21 September 2025, masing-masing berinisial SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) warga Lhokseumawe.

Saat penangkapan, petugas mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan ini, merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode penyamaran. Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.

Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali seharga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...