Berita  

Bea Cukai Aceh Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Razia Rokok
Petugas bea cukai saat operasi pasar rokok ilegal di Banda Aceh, Jumat (19/09/2025). (Foto: Humas Bea Cukai Aceh)

Banda Aceh. RU – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita sebanyak 22.900 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Banda Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 22.900 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya dikutip Minggu (21/09/2025).

Leni Rahmasari menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh. Operasi pasar tersebut berlangsung pada 18-19 September 2025.

Operasi pasar tersebut, kata dia, sebagai respons meningkatkan peredaran rokok ilegal di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Rokok ilegal yang disita tersebut sebagian besar tanpa dilekati cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Menurut Leni Rahmasari, peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Rokok ilegal yang disita tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur berlaku.

Leni Rahmasari mengatakan operasi pasar tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membeli produk legal.

“Kami mengimbau para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat,” kata Leni Rahmasari.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...