Bupati Dukung Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan

Hutan Adat
Tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) menemui Bupati Aceh Selatan dalam rangka dukungan membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan di wilayah Aceh Selatan, Jumat (19/9/2025). (Foto: Dok PRHIA USK)

Tapaktuan. RU – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayah Aceh Selatan.

“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya,” kata Mirwan dikutip Minggu (21/09/2025).

Sebelumnya, Mirwan menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Aceh Selatan, pada Jumat (19/09/2025).

Dalam kesempatan itu, Mirwan menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami siap menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” katanya.

Dalam pertemuan itu, ia juga mengajak seluruh pihak termasuk tim peneliti dari USK untuk berkolaborasi dalam mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat.

“Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, M Adli Abdullah, menyampaikan bahwa kedatangan tim merupakan tindak lanjut dari rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang diagendakan pada awal tahun ini.

“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof Marwan (Rektor USK), untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” katanya.

Lebih lanjut, Adli menjelaskan bahwa tanah pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah negara dan tanah adat.

Adapun dalam rangka memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.

Dia menambahkan bahwa apabila merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat maka proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari pembentukan panitia, identifikasi MHA, verifikasi, dan validasi.

“Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” katanya.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...