Di Aceh Tamiang, Pencairan ADD Tahap 2 Capai 66 Persen

Sekretaris DPMKPPKB Aceh Tamiang, Muhammad Hans Martha Kesuma, S.STP, M.SP. Kamis 18 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Sebanyak 140 dari 215 kampung (desa) di Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa, Pencairan Anggaran Dana Desa tahun 2025 dimaksud telah mencapai 66 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal melalui Sekretaris, Muhammad Hans Martha Kesuma, S.STP, M.SP, Kamis (18/09/2025) diruang kerja membenarkan capaian pencairan 66 persen tersebut.

“Ada 140 dari 215 kampung penerima Dana Desa yang sudah mengajukan pencairan ke KPPN langsa. Ya sekitar 66 persen,” jelas Muhammad Hans Martha Kesuma.

Hans menerangkan, laporan realisasi secara global tahun 2025 untuk Dana Desa dengan Pagu Rp. 170.803.033.000 serta terealisasi sebesar Rp. 129.887.000.668.

Imbuh Hans, untuk Alokasi Dana Kampung dengan Pagu Rp. 63.633.552.655 terealisasi sebesaar Rp. 31.990.936.727.

Kemudian untuk Pajak Bagi Hasil dengan Pagu Rp. 3.434.370.889 terealisasi Rp. 1.730.708.431,63

“Kita mendorong semua kampung agar bisa lebih cepat dalam menyiapkan proses pengajuan, sehingga penggunaan DD bisa lebih optimal,” harapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan capaian positif lebih cepat mencairkan DD tahap II.

Diungkapkan Hans, konsistensi ini menandakan komitmen penuh pemerintah kampung dalam mempercepat penyaluran dana guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta menghidupkan perekonomian di kampung.

“Tentu dengan percepatan pencairan Dana Desa ini sangat berdampak pada perputaran ekonomi di kampung. Hal itu juga sejalan dengan program Bapak Bupati Armia Pahmi yang sedang digalakkan, yaitu Belanja Kampung Sendiri,” ungkap Hans mengakhiri.

Seperti diketahui, proses pencairan  DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen.

Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan syarat tersebut telah disampaikan secara langsung dan pihak desa telah memahaminya, apa saja yang menjadi syarat kelengkapannya.(S011)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...