Di Aceh Tamiang, Pencairan ADD Tahap 2 Capai 66 Persen

Sekretaris DPMKPPKB Aceh Tamiang, Muhammad Hans Martha Kesuma, S.STP, M.SP. Kamis 18 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Sebanyak 140 dari 215 kampung (desa) di Kabupaten Aceh Tamiang sudah mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa, Pencairan Anggaran Dana Desa tahun 2025 dimaksud telah mencapai 66 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal melalui Sekretaris, Muhammad Hans Martha Kesuma, S.STP, M.SP, Kamis (18/09/2025) diruang kerja membenarkan capaian pencairan 66 persen tersebut.

“Ada 140 dari 215 kampung penerima Dana Desa yang sudah mengajukan pencairan ke KPPN langsa. Ya sekitar 66 persen,” jelas Muhammad Hans Martha Kesuma.

Hans menerangkan, laporan realisasi secara global tahun 2025 untuk Dana Desa dengan Pagu Rp. 170.803.033.000 serta terealisasi sebesar Rp. 129.887.000.668.

Imbuh Hans, untuk Alokasi Dana Kampung dengan Pagu Rp. 63.633.552.655 terealisasi sebesaar Rp. 31.990.936.727.

Kemudian untuk Pajak Bagi Hasil dengan Pagu Rp. 3.434.370.889 terealisasi Rp. 1.730.708.431,63

“Kita mendorong semua kampung agar bisa lebih cepat dalam menyiapkan proses pengajuan, sehingga penggunaan DD bisa lebih optimal,” harapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan capaian positif lebih cepat mencairkan DD tahap II.

Diungkapkan Hans, konsistensi ini menandakan komitmen penuh pemerintah kampung dalam mempercepat penyaluran dana guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta menghidupkan perekonomian di kampung.

“Tentu dengan percepatan pencairan Dana Desa ini sangat berdampak pada perputaran ekonomi di kampung. Hal itu juga sejalan dengan program Bapak Bupati Armia Pahmi yang sedang digalakkan, yaitu Belanja Kampung Sendiri,” ungkap Hans mengakhiri.

Seperti diketahui, proses pencairan  DD ini ada dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen.

Untuk pengajuan tahap II ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan syarat tersebut telah disampaikan secara langsung dan pihak desa telah memahaminya, apa saja yang menjadi syarat kelengkapannya.(S011)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...