Berita  

KLH Tangguhkan Proper untuk Lima Perusahaan di Aceh

Proper
Tropy penghargaan PROPER yang biasanya diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang bersinergi dengan instrumen lingkungan hidup. (Foto: KLH/net)

Banda Aceh. RU – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menangguhkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap lima perusahaan di Aceh.

Lima perusahaan tersebut ada yang bergerak di sektor Migas EP, sektor perkebunan sawit dan ada yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024, yang ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq.

“Dari 164 perusahaan yang masuk peringkat ditangguhkan, lima  di antaranya berasal dari Provinsi Aceh, yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.” Demikian bunyi lampiran VI SK Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang masuk peringkat proper ditangguhkan artinya penilaian terhadap perusahaan tersebut dihentikan sementara.

Penghentian itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu perusahaan sedang dalam proses investigasi dan ada perubahan signifikan dalam operasional perusahaan, atau perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk penilaian atau disebabkan oleh faktor lainnya.

Adapun proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Proper berupa penilaian terhadap kinerja perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun dari hasil penilaian KLH pada 18 Febuari 2025, 22 perusahaan di Aceh mendapat proper merah.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...