Honorer Tak Masuk Katagori PPPK Paruh Waktu Cemas Dirumahkan

Foto Ilustrasi. Jumat 12 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Sejumlah pegawai honorer di Kabupaten Aceh Tenggara mulai diliputi keresahan setelah mengetahui mereka tidak masuk dalam kategori yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kekhawatiran ini muncul seiring rencana pemerintah pusat untuk menghapus status honorer pada akhir Desember 2025.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu sejatinya menjadi langkah pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menekan angka pengangguran.

Namun, bagi tenaga honorer yang tidak masuk kategori diangkat PPPK paruh waktu, menimbulkan kekhuatiran.

“Nasib kami kini di ambang pemecatan. Cari kerja sudah susah, malah akan diberhentikan,” kata seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafaruddin, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Untuk diberhentikan atau tidaknya, kita masih menunggu kebijakan dari pusat,” ujar Syafaruddin melalui pesan singkatnya, Jumat (12/9/2025) kepada rahasiaumum.com.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *