Terdakwa Korupsi Pertanahan di Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Kasus Redistribusi Tanah
Terdakwa korupsi pertanahan saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (12/09/2025). (Foto: Dok Kejari)

Calang. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ronald Reagan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (12/09/2025).

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Aidi Akhyar, wiraswasta. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Aidi Akhyar pada rentang waktu 2016 hingga 2017 terlibat tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah dengan luas mencapai 507,8 hektare di Desa Payo Laot Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

JPU menyebutkan syarat redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap. Namun dalam pelaksanaan, tanah yang disertifikat merupakan rawa-rawa dan semak belukar. Tanah tersebut juga tidak terlihat pernah digarap.

“Selain itu, penerima program redistribusi sertifikat tanah juga tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, penerima program merupakan warga di sekitar lokasi tanah yang diajukan untuk program redistribusi sertifikat,” kata JPU.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi lebih.

“Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih,” kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (19/09/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...