Sabang  

Kapolres Damaikan Perselisihan Anggota DPRK dan Wartawan di Sabang

WartawanVsDewan
Anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar dan wartawan Harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya bersama sejumlah anggota PWI dan pengurus PKS berfoto usai proses perdamaian, di ruangan Kapolres Sabang, Rabu malam (10/9/2025). (Foto: Dok PWI)

Sabang, RU – Kapolres Sabang AKBP Sukoco memfasilitasi proses perdamaian antara anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar dari Partai PKS dengan wartawan Harian Serambi Indonesia sekaligus anggota PWI, Aulia Prasetya, Rabu (10/9/2025) malam.

Pertemuan berlangsung di ruangan Kapolres Sabang dengan suasana kekeluargaan. Hadir Ketua DPD PKS Sabang Muhajir, Dewan Etik PKS Qadri SAg, Sekretaris DPRK Luthfi M Jamil, serta jajaran pengurus PKS.

Dari PWI Sabang, hadir Ketua Jalaluddin Z.KY, Sekretaris Diki Arjuna, Bendahara Hendra Handyan, Penasehat Andi Armi, dan sejumlah anggota lainnya. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan baik antar lembaga.

Ketua PWI Sabang, Jalaluddin, menegaskan persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum. Namun laporan tetap diteruskan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar ditangani sesuai mekanisme internal.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco mengatakan, Perdamaian ini diharapkan memperkuat sinergi antara partai politik, DPRK, insan pers, aparat, dan masyarakat.

“Dengan komunikasi sehat dan saling menghargai, iklim demokrasi di Sabang akan semakin terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (4/9/2025), anggota DPRK Sabang, Siddik Indra Fajar menyerang Aulia buntut pemberitaan insiden penumpang kapal Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut.

Informasi berkembang menyebut, Siddik yang dikenal sebagai mantan pelaut bersikap emosional dengan alasan membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Zky, juga mengecam keras tindakan Siddik Indra Fajar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis. Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, karena tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Menarik kerah baju wartawan jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin, Senin, (8/9/2025).

Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama DPRK sebagai lembaga terhormat, tetapi juga merendahkan marwah rakyat. “Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya menunjukkan watak preman,” tambahnya.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...