OJK cabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Logo OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Tagar.id)

Takengon. RU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat,” kata Daddi Peryoga, Selasa (09/09/2025).

Ia menyebutkan OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.

“Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen,” kata Daddi Peryoga.

Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus melakukan penyehatan.

Penyehatan bank tersebut meliputi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut BPR dan BPR syariah.

“Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” katanya.

Kemudian, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam status resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Berdasarkan permintaan LPS, kata Daddi Peryoga, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan proses likuidasi sesuai perundang-undangan.

“Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daddi Peryoga.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...