OJK cabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

Logo OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Tagar.id)

Takengon. RU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat,” kata Daddi Peryoga, Selasa (09/09/2025).

Ia menyebutkan OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.

“Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen,” kata Daddi Peryoga.

Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus melakukan penyehatan.

Penyehatan bank tersebut meliputi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut BPR dan BPR syariah.

“Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” katanya.

Kemudian, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam status resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

Berdasarkan permintaan LPS, kata Daddi Peryoga, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan proses likuidasi sesuai perundang-undangan.

“Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daddi Peryoga.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...