Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 155.000 Butir Ekstasi

BB Ekstasi
Barang bukti narkoba dari penindakan penyelundupan di Aceh Timur, Selasa (09/09/2025). (Foto: Humas Bea Cukai Aceh)

Idi. RU – Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 155 ribu dalam operasi di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto mengatakan selain seratusan ribu pil ekstasi, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 4,29 kilogram sabu-sabu.

“Ada sebanyak 77 bungkus berisi 155 ribu butir pil ekstasi dan empat bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 4.299 gram yang hendak diselundupkan di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” katanya, Selasa (09/09/2025).

Dari hasil penindakan, kata dia, tim gabungan menangkap seorang perempuan berinisial S (29). Sementara, seorang pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.

Bier Budy Kismulyanto mengatakan operasi gabungan penindakan penyelundupan narkoba tersebut berlangsung di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (05/09/2025) pukul 00.30 WIB.

Operasi melibatkan tim Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa serta Narcotic Investigation Center (NIC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Operasi berawal dari informasi diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.

Puncaknya, kata dia, pada Kamis (04/09/2025), tim gabungan menerima informasi ada perahu motor dengan muatan narkoba mendarat di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Barang terlarang tersebut dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah. Kemudian, menggerebek rumah tersebut,” kata Bier Budy Kismulyanto.

Saat penggerebekan, seorang di rumah tersebut melarikan diri ke arah perkebunan sawit. Sedangkan seorang perempuan diamankan di rumah tersebut bersama 81 bungkus berisi pil ekstasi dan sabu-sabu.

“Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan dari narkoba. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka uang negara yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp282,69 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada satu penindakan semata.

“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” kata Leni Rahmasari.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *