BKPSDM Aceh Tamiang Minta Kasek Tindak Tegas Bawahan Tak Disiplin

Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se-Aceh Tamiang mengikuti pembekalan tatacara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya. Rabu 3 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Sebanyak 216 Kepala Sekolah SD, SMP se-Kabupaten Aceh Tamiang termasuk sebagian Kepala sekolah TK, mendapat bimbingan dan pembekalan tentang tatacara menjatuhkan sanksi disiplin kepada bawahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di aula SMPN 1 Karang Baru Selasa (03/09/2025)

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.SI materi bimbingannya menyebutkan, bahwa tugas seorang kepala sekolah mencakup sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, dan inovator.

“Tugas ini meliputi menyusun program sekolah, mengelola sumber daya, mengawasi proses pembelajaran, membimbing guru dan staf, membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” urainya.

Disebutkan Mahyar, sebagai Kepala satuan pendidikan, Kepala Sekolah wajib menegakkan kedisiplinan dilingkungan sekolah, dan harus memiliki ketegasan terhadap bawahannya.

“Kepala sekolah harus berani mengambil sikap yang tegas dalam memberikan sanksi hukum terhadap bawahannya yang melanggar kedisiplinan,” ujarnya.

Menurut Mahyar, ada tiga kategori pelanggaran sanksi atau hukuman kedisipilinan yang harus dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, yakni hukuman Sedang, ringan dan berat.

Ia melanjutkan, sanksi hukuman ringan adalah, 1, teguran lisan, 2 teguran tertulis dan 3, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi dari hukuman sedang adalah, 1, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 2, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan 3, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Imbuh Mayar, sanksi dari hukuman berat adalah, 1, penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, 2, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 3, pembebasan jabatan dan ke-4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi dan hukuman disiplin sebagai PNS ini telah diatur secara jelas dan tegas oleh pemerintah sebagai pedoman dan wajib untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap PNS.(S011)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...