BKPSDM Aceh Tamiang Minta Kasek Tindak Tegas Bawahan Tak Disiplin

Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se-Aceh Tamiang mengikuti pembekalan tatacara menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya. Rabu 3 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/S011].

Kualasimpang. RU – Sebanyak 216 Kepala Sekolah SD, SMP se-Kabupaten Aceh Tamiang termasuk sebagian Kepala sekolah TK, mendapat bimbingan dan pembekalan tentang tatacara menjatuhkan sanksi disiplin kepada bawahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di aula SMPN 1 Karang Baru Selasa (03/09/2025)

Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.SI materi bimbingannya menyebutkan, bahwa tugas seorang kepala sekolah mencakup sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, dan inovator.

“Tugas ini meliputi menyusun program sekolah, mengelola sumber daya, mengawasi proses pembelajaran, membimbing guru dan staf, membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” urainya.

Disebutkan Mahyar, sebagai Kepala satuan pendidikan, Kepala Sekolah wajib menegakkan kedisiplinan dilingkungan sekolah, dan harus memiliki ketegasan terhadap bawahannya.

“Kepala sekolah harus berani mengambil sikap yang tegas dalam memberikan sanksi hukum terhadap bawahannya yang melanggar kedisiplinan,” ujarnya.

Menurut Mahyar, ada tiga kategori pelanggaran sanksi atau hukuman kedisipilinan yang harus dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan, yakni hukuman Sedang, ringan dan berat.

Ia melanjutkan, sanksi hukuman ringan adalah, 1, teguran lisan, 2 teguran tertulis dan 3, pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan sanksi dari hukuman sedang adalah, 1, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 2, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan 3, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Imbuh Mayar, sanksi dari hukuman berat adalah, 1, penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, 2, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 3, pembebasan jabatan dan ke-4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri / pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sanksi dan hukuman disiplin sebagai PNS ini telah diatur secara jelas dan tegas oleh pemerintah sebagai pedoman dan wajib untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap PNS.(S011)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...