Petugas Sita 1.383 Bungkus Rokok Ilegal di Simeulue

Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Simeulue, Kamis (28/08/2025). (Foto: Dok Satpol PP/WH)

Sinabang. RU – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Meulaboh menyita 1.383 bungkus rokok ilegal dalam operasi penindakan di sejumlah toko di Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul H Simeulue Novikar Setiadi, mengatakan operasi penindakan tersebut menyikapi laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten kepulauan tersebut.

“Ada sebanyak 27 ribuan batang rokok ilegal yang disita. Penyitaan ini hasil penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang selama ini diperjualbelikan di wilayah kabupaten Simeulue,” katanya Jumat (30/08/2025).

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh John WN, mengatakan rokok ilegal yang disita tersebut sebagian besar tanpa dilekati pita cukai.

Selain tanpa pita cukai, rokok ilegal tersebut juga ada menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jumlah batangan rokok dalam bungkusan, serta lainnya.

“Selain menyita, petugas gabungan juga memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat untuk dimusnahkan,” kata John WN.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *