Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk

Suasana eksekusi hukuman cambuk kepada 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Sari Banda Aceh. Selasa 26 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (26/08/2025).

Pengadilan Mahkamah Syar’iyah memutuskan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun tersebut dengan beragam kasus dan menetapkan hukumannya.

Empat orang terpidana, yakni FM, SA, NH, dan KH, masing-masing menerima 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Sementara itu, dua terdakwa lain, QH dan RA, dijatuhi hukuman masing-masing 76 kali cambuk karena terjerat kasus liwath. Adapun YZ dan PB, pasangan khalwat, mendapat hukuman 7 kali dan 5 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya, MA serta SD, divonis karena terlibat judi online dengan hukuman 10 kali dan 9 kali cambuk.

Terkait dengan pelaksanaan eksekusi cambuk tetap berpedoman pada Qanun Acara Jinayat tanpa ada perubahan mekanisme.(R015)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...