Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk

Suasana eksekusi hukuman cambuk kepada 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Sari Banda Aceh. Selasa 26 Agustus 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015].

Banda Aceh. RU – Sebanyak 10 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (26/08/2025).

Pengadilan Mahkamah Syar’iyah memutuskan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun tersebut dengan beragam kasus dan menetapkan hukumannya.

Empat orang terpidana, yakni FM, SA, NH, dan KH, masing-masing menerima 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.

Sementara itu, dua terdakwa lain, QH dan RA, dijatuhi hukuman masing-masing 76 kali cambuk karena terjerat kasus liwath. Adapun YZ dan PB, pasangan khalwat, mendapat hukuman 7 kali dan 5 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya, MA serta SD, divonis karena terlibat judi online dengan hukuman 10 kali dan 9 kali cambuk.

Terkait dengan pelaksanaan eksekusi cambuk tetap berpedoman pada Qanun Acara Jinayat tanpa ada perubahan mekanisme.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *