Aceh, Hukum  

MS Jatuhi Vonis Cambuk untuk Dua Terdakwa Jarimah Liwath

jarimah liwath
Sidang pembacaan putusan kasus liwat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. (Foto: Dok Kejari Banda Aceh)

Banda Aceh. RU – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis dua terdakwa laki-laki yang terbukti melakukan jarimah liwath atau hubungan sejenis, dengan hukuman maasing-masing 80 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rokmadi serta didampingi Hakim Anggota Ramli dan Safnizar, pada persidangan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/08/2025).

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 80 kali cambuk. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath,” kata Rokmadi, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kencan di Toilet Taman

Perkara ini berawal ketika terdakwa RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk-duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, terdakwa RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.

Setelah berkenalan, terdakwa RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.

Usai melakukan hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. Kemudian, keduanya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang tidak jauh dari taman di pusat kota Banda Aceh itu guna menjalani proses hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *