Jakarta. RU – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah personel Polri lainnya. Perkara tersebut turut berdampak pada jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik tertuju pada perkembangan status Listyo, termasuk penahanan, pencopotan jabatan, dan dugaan ancaman hukuman berat jika perkara berkembang ke arah tindak pidana makar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha pada 2025-2026.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dicopot dari Jabatan KSP
Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo menjadi tersangka.
Presiden kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden, sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. Sedangkan satu tersangka lainnya, Slamet Uliandi, belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.
Dugaan Makar dan Ancaman Hukuman Mati
Menko Polhukam Mahfud MD menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat berkaitan dengan makar. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya.
“Untuk apa menyadap presiden yang merupakan atasannya, kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud, dikutip Jumat (06/11/2026).
Mahfud juga menilai perkara ini berpotensi menjadi salah satu kejahatan besar dalam sejarah Polri. Namun, dugaan keterkaitan dengan makar masih merupakan pandangan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Namun jika terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman mati.
Meski demikian, penetapan tersangka dan dugaan tindak pidana tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. “ Proses penyidikan dan persidangan tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.(TH05/Vivanews)













