Banda Aceh. RU – Niat hati ingin beristirahat usai seharian berjualan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, sebuah keluarga di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, justru diguncang kenyataan pahit.
Anak perempuan mereka yang berusia tujuh tahun mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya, yang berujung pada terbongkarnya kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual berantai oleh seorang pria paruh baya berinisial NSR (59).
Pelaku yang kesehariannya akrab disapa “Pak Wa” oleh para korban akhirnya diringkus oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh saat tengah bekerja di TPI Lampulo pada Senin, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Perkara ini mulai diusut polisi setelah ibu kandung korban, LD (35), membuat laporan resmi yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha dalam keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Selasa (03/11/2026).
Peristiwa kelam ini bermula pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban berinisial Bunga (7) hendak mandi di teras rumah sepulang dari tempat usaha orang tuanya.
Korban tiba-tiba mengeluh kesakitan.
“Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” tutur Kompol Dizha.
Kecurigaan LD terjawab setelah anak sulungnya, Melati (9), memberanikan diri mengungkap bahwa pelaku pencabulan adiknya adalah NSR alias Pak Wa.
Dalam pengakuannya, Bunga menyebut tersangka tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, tetapi juga menyuapnya dengan sejumlah uang serta melontarkan ancaman agar korban bungkam.
Tak berhenti pada Bunga, pendalaman penyidik dengan melibatkan psikolog mengungkap bahwa kakak korban, Melati (9), turut menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka yang sama, meski selama ini memendam sendiri kejadian tersebut karena takut.
Berbekal serangkaian penyelidikan dan informasi keberadaan tersangka di TPI Lampulo, Tim Unit IV PPA langsung bergerak cepat mengamankan NSR untuk dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, NSR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Dizha.(R10)













