Gelang Emas 39,6 Gram Milik Majikan Hilang, ART Jadi Tersangka

ART tersangka pencuri gelang emas milik majikan yang diamankan Polresta Banda Aceh. Minggu 25 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Rekaman kamera pengawas (CCTV) toko emas mengungkap dugaan pencurian gelang emas milik seorang warga Banda Aceh yang dilakukan asisten rumah tangganya sendiri.

Polisi mengamankan perempuan berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, gelang emas seberat 12 mayam atau 39,6 gram itu diduga diambil tersangka dari tas yang disimpan di lemari ruang tamu rumah majikannya, Bilal Akbar Moebaraq (29), di Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman.

Pencurian diduga terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Gelang tersebut kemudian dibawa pulang tersangka dan dijual di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh pada Rabu, 21 Oktober 2026, seharga Rp 75 juta.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 90,6 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah istri korban, Ade Andriani Fitri, menyadari gelang emasnya hilang pada Rabu pagi.

Setelah mencari di sekitar rumah dan toko, ia mendatangi toko emas untuk menelusuri kemungkinan perhiasan tersebut telah dijual.

“Dari penelusuran tersebut, pekerja toko menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada seseorang yang menawarkan emas dimaksud. Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV guna memastikan identitas orang yang membawa perhiasan tersebut,” ujar Dizha dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Dari rekaman CCTV, korban mengetahui perempuan yang menjual gelang itu adalah VRS, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV.

VRS awalnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, sebelum akhirnya diamankan sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.

Polisi menyita satu unit iPhone berwarna biru, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp 62.486.224 yang disebut sebagai sisa uang hasil penjualan emas, serta satu lembar surat emas milik korban.

“Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS di antaranya membayar hutang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” ujar Kompol Dizha.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan VRS sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri.(R10)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...