Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono saat memberi keterangan media usai konferensi pers terkait kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla, calon taruna Poltekpel Malahayati Aceh. Sabtu 10 Oktober 2026 [Dok. Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Minggu, 27 September 2026 yang lalu.

Kesimpulan tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026).

Miftahuda mengatakan, kesimpulan itu didasarkan pada pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.

Demam Tinggi dan Kondisi Memburuk

Menurut hasil penyelidikan, korban mendatangi klinik Poltekpel Malahayati Aceh pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 16.21 WIB dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan.

Saat diperiksa, suhu tubuhnya mencapai 39,7 derajat Celsius.

Korban kemudian mendapat infus dan obat untuk meredakan nyeri.

Pada Minggu, 27 September 2026, korban mengalami ruam kemerahan yang semakin meluas.

Dokter klinik memutuskan merujuknya ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB.

Korban tiba di instalasi gawat darurat (IGD) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kondisinya memburuk hingga mengalami sesak napas hebat.

Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB.

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat.

Hasil laboratorium menunjukkan kadar trombosit sangat rendah, leukosit tinggi, gangguan fungsi ginjal, peningkatan AST/SGOT, gula darah rendah, serta kadar kalium rendah.

“Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” sebut Kompol Dizha.

Dokter klinik Poltekpel, dr. Rahmawati Aliwarman, juga menerangkan bahwa korban awalnya mengalami demam tinggi, menggigil, dan nyeri tenggorokan, sebelum muncul bercak merah tidak beraturan yang menyebar ke sejumlah bagian tubuh.

Forensik Tidak Temukan Tanda Kekerasan

Dalam penyelidikan, polisi berkoordinasi dengan dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, pemeriksaan luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Namun, ditemukan bercak dan bintik kehitaman serta kemerahan pada sejumlah bagian tubuh korban.

Pemeriksaan head CT scan juga tidak menunjukkan infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial.

Pemeriksaan tersebut menemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

“Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kompol Dizha.

Polisi Periksa 23 Saksi

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik memeriksa 23 saksi, termasuk dokter klinik kampus, tenaga medis RSUDZA, dokter forensik, dan keluarga korban.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Poltekpel Malahayati Aceh dan RSUDZA serta mengamankan rekaman CCTV dari 10 titik di asrama dan klinik.

Dokumen yang dikumpulkan meliputi rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat pada 26 September 2026, hasil laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026, serta hasil visum.

Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kematian korban.

Namun, penyebab pasti kematian secara medis belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan forensik yang dilakukan tanpa autopsi.(R10)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...