Kualasimpang. RU – Polda Aceh bersama Polres Aceh Tamiang menggelar razia kendaraan di perbatasan Aceh–Sumatera Utara untuk menekan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu, petugas tidak menemukan narkotika maupun senjata tajam dan senjata api, tetapi menyita enam botol minuman beralkohol.
Razia digelar pada Jumat (09/10/2026), di Pos Perbatasan Aceh Tamiang–Sumatera Utara, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Sarang Narkoba 2026.
Razia dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Dr. Gazali Ahmad, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro.
Personel yang terlibat berasal dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas, dan Samapta Polres Aceh Tamiang.
Pemeriksaan di jalur strategis tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas kendaraan sekaligus mempersempit peluang penyelundupan narkotika lintas wilayah.
Kawasan perbatasan dinilai memerlukan pengawasan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana, terutama peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro mengatakan, meskipun tidak ditemukan narkotika maupun senjata tajam dan senjata api, pengawasan tetap perlu dilakukan secara konsisten.
“Nihil temuan narkoba tidak mengurangi pentingnya pengawasan berkelanjutan. Kepolisian terus mengintensifkan langkah preventif dan penegakan hukum,” ujarnya kepada rahasiaumum.com.
Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmen untuk menindak peredaran narkoba.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.(S04)













