Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Abdya

Salah seorang terpidana judi online menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya. Kamis 8 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/T08]

Blangpidie. RU – Empat terpidana kasus jarimah maisir atau judi online menjalani uqubat cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (08/10/2026).

Keempatnya dicambuk antara sembilan hingga 12 kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie.

Keempat terpidana tersebut masing-masing berinisial MY (58), M (43), D (55), dan RA (38).

Eksekusi dilakukan algojo yang ditunjuk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Abdya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Abdya Badrunsyah mengatakan, jumlah cambukan yang dijalani para terpidana berbeda-beda.

MY menjalani sembilan kali cambukan dari hukuman awal 10 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 30 hari.

“Terpidana MY menjalani sembilan kali cambuk dari hukuman awal sebanyak 10 kali setelah dikurangi masa tahanan selama 30 hari,” kata Badrunsyah.

Sementara itu, tiga terpidana lainnya, yakni M, D, dan RA, masing-masing menjalani 12 kali cambukan tanpa pengurangan masa tahanan.

“Semua terpidana sudah selesai menjalani hukuman cambuk,” ujarnya.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan MS Blangpidie.

Para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

Badrunsyah mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di hadapan publik tidak hanya dimaknai sebagai hukuman fisik, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dan refleksi moral bagi masyarakat.

Ia mengingatkan masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat yang dilarang agama maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan daerah.

Menurut dia, eksekusi tersebut juga diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik judi online.

“Kita sadari bahwa kita semua punya salah dan dosa. Mungkin Allah SWT masih menutup aib kita, sementara saudara-saudara kita yang dieksekusi hari ini ditampakkan aibnya untuk menjalani hukuman,” tuturnya.

Badrunsyah berharap pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus membantu menekan praktik judi online di Kabupaten Abdya.

“Semoga ini menjadi pelajaran berharga. Indonesia adalah negara hukum, dan Aceh memiliki hukum syariat tersendiri. Mari kita membentengi diri dan menjadi pribadi yang lebih bertakwa,” pungkasnya.(T08)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...