Banda Aceh. RU – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban yang menilai Polresta Banda Aceh menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara.
Kuasa hukum korban, Hermanto, S.H., mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polresta Banda Aceh.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 September 2026.
Menurut Hermanto, pihaknya menerima dua surat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” kata Hermanto, Rabu (07/10/2026).
Dengan dimulainya penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik segera menjalankan tahapan hukum sesuai ketentuan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, mereka berharap pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga korban mendapatkan kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Hermanto menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga selesai.(R10)













