Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka berinisial YS dan ND telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, menyampaikan proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” ujar M Rizal dalam konferensi pers, Jumat (05/06/2026).
Kedua tersangka sebelumnya diamankan Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam pada 24 Mei 2026 dini hari di salah satu kamar hotel di Banda Aceh karena diduga bukan pasangan suami istri maupun mahram.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian memeriksa saksi, melakukan gelar perkara, dan menetapkan YS dan ND sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Keduanya sempat ditahan dan telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Rizal menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan dari keluarga dan rekan kerja serta memenuhi syarat sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013.
“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa penangguhan, para tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan penyidik, termasuk menghadiri panggilan pemeriksaan.
Namun, salah satu tersangka sempat tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga penyidik melakukan pemanggilan ulang.
“Keduanya kembali diserahkan pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk melanjutkan proses hukum. Kami pastikan juga kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar M Rizal.(R015)














