Oknum Dosen Yayasan IEP Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Tersangka dalam kasus beasiswa BPSDM yang di tahan Kejari Banda Aceh. Selasa 6 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/RSR12]

Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan DD (55), oknum dosen atau pegawai Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP), dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, DD ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 23.58 WIB.

“Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026,” kata Kadafi, Selasa (06/10/2026).

Kadafi menjelaskan, penahanan dilakukan karena DD dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.

“Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujarnya.

DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Empat Terdakwa Sudah Disidang

Sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021-2024 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 21 Agustus 2026.

Keempat terdakwa tersebutelamatkan sebagian kerugian negara.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, termasuk uang tunai Rp 3.388.565.324 dan 2.400 dollar yakni Syaridin, selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA); Chalili Putra, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh; Reza Hidayat Syah, selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta Eva Triani, selaku Bendahara Yayasan IEP Persada Indonesia.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024.

Program tersebut mencakup beasiswa pendidikan magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyelamatkan sebagian kerugian negara.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada jaksa, termasuk uang tunai Rp 3.388.565.324 dan 2.400 dollar AS.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.328.781.624,06.

Dengan penahanan DD, perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Aceh tersebut kini juga menjerat pihak dari Yayasan IEP yang sebelumnya disebut dalam perkara tersebut.(RSR12)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...