Banda Aceh. RU – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menyelesaikan 679 dari 763 perkara banding yang diterima hingga 30 September 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tingkat penyelesaian perkara tersebut mencapai sekitar 89 persen.
Humas PT Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, mengatakan dari 763 perkara tersebut, sebanyak 84 perkara masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.
“Dari 763 perkara banding tersebut, yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi sebanyak 679 perkara. Sisanya sedang dalam proses memeriksa dan mengadili sebanyak 84 perkara,” kata Taqwaddin, Kamis (01/10/2026).
Menurut Taqwaddin, capaian tersebut tidak terlepas dari kinerja para hakim dalam menyelesaikan perkara yang masuk.
Saat ini, PT Banda Aceh hanya memiliki 10 hakim yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc.
“Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat. Walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” ujarnya.
Berdasarkan jenis perkara, pidana menjadi perkara yang paling banyak masuk ke PT Banda Aceh, yakni 733 perkara.
Selanjutnya terdapat 86 perkara perdata, 37 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tujuh perkara pidana khusus anak.
Taqwaddin mengatakan tingginya jumlah perkara pidana menjadi bagian terbesar dari beban perkara yang harus ditangani para hakim.
Meski demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara terus berjalan.
Ia menyebut jumlah tersebut masih dapat berubah hingga akhir tahun karena masih ada tiga bulan yang berpotensi menambah perkara yang masuk.
“Ini data hingga hari Rabu, 30 September 2026. Tentu saja dalam bulan Oktober, November, dan Desember akan juga ada perkara yang masuk,” jelasnya.
PT Banda Aceh memperkirakan jumlah perkara yang diterima hingga akhir Desember 2026 dapat mendekati 900 perkara.
Pengadilan menargetkan mampu menyelesaikan sekitar 90 persen dari seluruh perkara yang masuk sepanjang tahun.
“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Dan target kami bisa memutuskan 90 persen dari perkara yang masuk,” katanya.
Sementara itu, Ketua PT Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, mengapresiasi kinerja para hakim yang dinilai tetap menunjukkan semangat tinggi dalam menyelesaikan perkara.
Apresiasi tersebut disampaikan Sutio saat membuka kegiatan Pengawasan Antarbidang oleh para Hakim Tinggi di Aula PT Banda Aceh.
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90 persen dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” ujar Sutio.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan dan pemutusan perkara pada Oktober hingga Desember, tingkat penyelesaian perkara PT Banda Aceh masih dapat meningkat hingga akhir 2026.(RSR12)













