Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,5 Miliar dari Perkara Korupsi Wastafel

Uang Korupsi wastafel
Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri memperlihatkan bungkusan uang dari eksekusi uang pengganti kerugian negara perkara tipikor wastafel di Banda Aceh, Kamis (23/07/2026). [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi uang sebanyak Rp2,56 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan wastafel pada masa pandemi COVID-19.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri mengatakan, uang tersebut merupakan uang pengganti yang dieksekusi dari lima terpidana perkara korupsi pengadaan tempat cuci tangan SMA, SMK, dan SLB, pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

“Ada sebanyak Rp2,56 miliar lebih uang pengganti kerugian negara yang dieksekusi dari lima terpidana perkara tindak pidana korupsi wastafel,” katanya.

Adapun lima terpidana tersebut yakni Syifak Muhammad Yus dengan jumlah uang pengganti kerugian negara Rp735,4 juta, Muslim sejumlah Rp225,18 juta, Mursalin sebanyak Rp447,5 juta, Abdul Hanif sebesar Rp382,1 juta, dan Herlin sebanyak Rp740 juta lebih 

Selanjutnya, kata Bobbi Sandri, penuntut umum menyetorkan uang pengembalian kerugian negara tersebut ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak atau PNPB.

Bobbi Sandri mengatakan kelima terpidana tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan dan sanitasi SMA, SMA, dan SLB di seluruh Provinsi Aceh.

” Anggaran pengadaan tempat cuci tangan tersebut bersumber dari dana recofusing COVID-19 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” katanya.

Terhadap terpidana Syifak Muhammad Yus telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh dengan pidana selama dua tahun. Serta terpidana Herlin dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna menjalani hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan tiga terpidana lainnya yakni Muslim, Mursalin, dan Abdul Hanis, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Ketiganya menjalani masa hukuman masing-masing selama dua tahun.

“Kelima terpidana juga telah menyatakan tidak menyanggupi membayar hukuman denda masing-masing Rp50 juta. Hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Bobbi Sandri.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...