Jakarta. RU – Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, membawa 11 usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas indikatif 3.092 hektare ke Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis (01/10/2026).
Langkah itu ditempuh untuk mempercepat penataan dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid Bancin (HRB) menyampaikan langsung usulan tersebut dalam audiensi dengan jajaran Badan Bank Tanah.
Pemko Subulussalam membawa dokumen indikatif sebagai bahan awal untuk ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap lahan yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan kepentingan umum.
HRB diterima Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, Sekretaris Badan Jarot Wahyu Wibowo, Wakil Sekretaris Badan II Syafran Zamzami, dan Kepala Divisi Perolehan Tanah I Deni Ahmad.
Dikaitkan dengan Program Strategis
Dalam pertemuan itu, HRB menekankan bahwa reforma agraria tidak cukup berhenti pada penyelesaian administrasi pertanahan.
Menurut dia, penataan tanah harus diikuti akses dan pemanfaatan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Pemko Subulussalam mengaitkan agenda reforma agraria dengan sejumlah program strategis daerah dan nasional, antara lain Sekolah Rakyat Terintegrasi, Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Unggul Garuda Baru, dan rencana Universitas Republik Indonesia.
Pemerintah kota juga mendorong pengembangan Batalyon Pangan serta pemanfaatan lahan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha produktif, termasuk sektor perkebunan.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar luas lahannya. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah itu nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan dan pembangunan,” kata HRB.
Persoalan Agraria Kompleks
Pengajuan TORA tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan pertanahan di Subulussalam.
Pemko mencatat adanya permukiman yang bersinggungan dengan kawasan hak guna usaha (HGU), tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta persoalan lahan transmigrasi yang dalam perkembangannya bersinggungan dengan penguasaan pihak lain.
Persoalan lain terdapat di kawasan suaka margasatwa yang disebut mengalami pembukaan oleh oknum.
Menurut HRB, kondisi tersebut membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin persoalan pertanahan mendorong masyarakat membuka lahan secara ilegal.
Dalam konteks itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ditempatkan sebagai instrumen koordinasi untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terukur dan berbasis data.
HRB menyebut kerja GTRA selama ini turut menekan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal sekaligus mendorong berbagai persoalan pertanahan masuk ke jalur penyelesaian resmi.
Advokasi hingga Pemerintah Pusat
Pengajuan kepada Badan Bank Tanah merupakan bagian dari rangkaian advokasi Pemko Subulussalam bersama GTRA.
Pemerintah daerah secara intensif menyampaikan persoalan pertanahan kepada Kementerian ATR/BPN melalui komunikasi dan surat terkait berbagai persoalan agraria di daerah.
Advokasi juga dilakukan melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Anggota BAM DPR RI bahkan telah turun langsung ke Subulussalam untuk melihat sejumlah persoalan pertanahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.
“Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota. Kita membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait,” ujar HRB.
Menunggu Telaah Badan Bank Tanah
Badan Bank Tanah mengapresiasi kedatangan Wali Kota Subulussalam yang membawa langsung data dan dokumen usulan TORA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Tanah menyampaikan bahwa dokumen itu akan ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Badan Bank Tanah juga menyampaikan bahwa Subulussalam menjadi salah satu daerah di Aceh yang datang membawa data usulan untuk dikoordinasikan.
Sebelumnya, Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan koordinasi dengan Badan Bank Tanah.
Dengan demikian, 11 usulan TORA seluas 3.092 hektare kini memasuki proses telaah untuk melihat kesesuaiannya dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Bagi Pemko Subulussalam, proses tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah persoalan pertanahan menjadi agenda pembangunan.
Lahan yang selama ini berada dalam persoalan agraria diharapkan dapat ditata dan dimanfaatkan secara legal serta, apabila memenuhi ketentuan, memberikan akses dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam audiensi itu, HRB didampingi Kasi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang Kantor Pertanahan Subulussalam Muammar Irzan, S.T.R., Kabid I dan Kabid II Dinas Pertanahan Dastanta Tarigan dan Irzan Suprada.
Turut hadir Tim Teknis GTRA Subulussalam Khalidin Umar Barat dan Putra Pakpak Manik serta Staf Khusus Wali Kota Agus Wahyudi.
Bagi Subulussalam, agenda reforma agraria diarahkan pada tiga hal, yakni memperjelas objek tanah, membuka akses penyelesaian, dan memastikan pemanfaatannya memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Langkah ke Badan Bank Tanah menjadi salah satu upaya pemerintah kota membawa agenda tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
Bagi pemerintah daerah, reforma agraria bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah, tetapi juga bagaimana tanah yang ditata secara legal dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat.(MB07)













