Begini Langkah GTRA Subulussalam Tuntaskan Konflik Agraria

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Subulussalam berdiskusi dengan kakanwil BPN Aceh soal penyelesaian konflik agraria di Kota Subulussalam. Jumat 10 Oktober 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Subulussalam terus memperlihatkan langkah nyata dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini membelit wilayah tersebut.

Tim GTRA tidak hanya bergerak di tingkat lokal, tetapi juga melakukan koordinasi hingga ke level nasional untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Anggota GTRA Subulussalam, Khalidin Umar Barat, menyampaikan bahwa salah satu langkah tegas yang telah diambil ialah penanganan konflik lahan yang melibatkan PT Laot Bangko.

Menurutnya, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pertanahan dan BPN telah mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan penghentian sementara pembuatan parit gajah, karena dinilai berpotensi memperluas konflik di lapangan.

“Selain tindakan di lapangan, GTRA juga terus mendorong dialog dengan berbagai pihak untuk membahas pemanfaatan lahan eks PT Laot Bangko,” ujar Khalidin Umar kepada Wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, salah satu hasil pembahasan tersebut adalah rencana pemanfaatan 32 hektare lahan untuk pondok pesantren, serta pengaturan lahan plasma bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, lanjut Khalidin, GTRA juga menjalin koordinasi dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Komite Pejuang Agraria (KPA) Aceh guna mencari solusi terhadap persoalan lahan yang turut melibatkan para mantan kombatan.

“Pemerintah Kota Subulussalam tidak bekerja di atas kertas. Kami turun ke lapangan, berdialog, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat hingga ke tingkat nasional,” tegasnya.

Komitmen tersebut juga tercermin dari keikutsertaan GTRA Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Jakarta pada 17 September 2025.

Hasil pembahasan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen resmi kepada Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, pada 24 September 2025.

Khalidin menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Subulussalam merupakan agenda strategis dan berkelanjutan, yang terus dikawal bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Reforma agraria bukan sekadar program, tetapi komitmen nyata untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(MB017)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...