Banda Aceh. RU – Praktik aborsi ilegal di Kota Banda Aceh berhasil dibongkar oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus tiga orang pelaku, yakni MR (19), NJN (42), dan seorang bidan berinisial SBR (46).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menerangkan, perkara ini berawal pada 19 Desember 2024 ketika GH, kekasih dari MR, mengaku hamil. Keduanya lantas berupaya menggugurkan kandungan tersebut.
GH juga menghubungi ibu kandung MR, yakni NJN, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Berbekal uang itu, NJN berangkat ke Banda Aceh mendampingi GH mendatangi tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko kepada awak media, Rabu (23/09/2026).
Penangkapan para tersangka dilakukan bertahap.
NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026 yang lalu, sedangkan bidan SBR diringkus di Desa Punge Jurong dua hari berselang.
Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat penggali tanah, bukti transfer pembayaran, obat-obatan dan alat aborsi, serta perangkat komunikasi.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Joko.(R10)













