Banda Aceh. RU – Polisi menangkap MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang diduga mencuri uang tunai Rp100 juta milik seorang petani di parkiran Masjid Jamik Lambaro, Aceh Besar.
MI diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 19 September 2026, setelah polisi menerima laporan korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda, Senin (21/09/2026).
Saat itu, korban membawa uang sekitar Rp83 juta untuk membeli padi.
Setelah menjual kembali padi tersebut, korban menerima pembayaran sekitar Rp31 juta sehingga uang tunainya mencapai sekitar Rp114 juta.
Korban kemudian memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di Masjid Jamik Lambaro untuk menunaikan salat Dzuhur.
Uang Rp100 juta disimpan di bawah tempat duduk mobil.
Seusai salat, korban mendapati uang tersebut telah hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Polisi kemudian melacak keberadaan terduga pelaku hingga ke Aceh Timur.
MI diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, dan satu unit handphone Oppo A5s.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui mengambil uang korban.
Polisi juga mendapat keterangan bahwa Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di Lampulo, Banda Aceh.
Keberadaan TA dan aliran uang hasil pencurian masih didalami.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(R10)













